News

Tak Segera Kirimkan Berkas Perkara PK ke MA, Kuasa Hukum Hitakara Ingatkan Ketua PN Surabaya


Tim advokasi PT Hitakara mengingatkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur agar segera menyampaikan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Atas putusan pailit Hitakara.

“Kami meminta Pengadilan Niaga pada PN Surabaya segera mengirimkan berkas PK Hitakara. Ini demi kepastian hukum yang berkeadilan. Serta penegakan hukum kepailitan,” kata Livia Patricia, anggota Tim Advokasi Hitakara dalam rilis di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Langkah PK ini, kata Livia, merupakan upaya mencari keadilan dari putusan pailit perkara nomor 63/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Sby, tertanggal 2 Agustus 2023.

Diduga, putusan pailit Hitakara berawal dari permohonan PKPU dari Linda Herman cs bersama tim kuasa hukumnya yang cacat hukum. Karena, pemohon PKPU saat ini sudah berstatus tersangka dugaan tagihan fiktif yang merugikan Hitakara, sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali. Linda Herman cs telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan polisi LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022. 

Pada 29 November 2023, kata Livia, Hitakara menerima putusan kasasi No 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dari Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Melalui relaas No 1159/PAN.PN.W14.U1.HK.03/I/2023 tanggal 30 Januari 2024, perihal Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Perkara Perdata Khusus No1258/Pdt.Sus.Pailit/2023 Jo putusan pailit perkara nomor 63/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Sby.

“Atas putusan itu, klien kami mengajukan upaya hukum PK yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Sesuai akta pernyataan permohonan PK dan penyerahan memori PK pada 28 Februari 2024,” papar Livia.

Pada 5 Maret 2024, lanjut Livia, Hitakara mengajukan tambahan memori PK yang telah diterima kepaniteraan Pengadilan Niaga PN Surabaya. Sesuai tanda terima tambahan memori PK No 2/Akta PK/PKPU/2024/PN.Niaga. Sby Jo No 1258/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby dengan tanggal yang sama.

“Klien kami juga sudah sampaikan surat ref No 024/TA.Hitakara/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 tentang ad-informandum, sehubungan kontra memori PK tanggal 7 Maret 2024. Semuanya satu kesatuan dengan memori PK tertanggal 28 Februari 2024, dan tambahan memori PK tertanggal 5 Maret 2024,” jelas Livia.

Selanjutnya pada 13 Maret 2024, tim advokat Hitakara menerima kontra memori dari para termohon PK, dahulu termohon kasasi/para pemohon PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya, melalui relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori PK No 2618/PAN..PN.W14.U1/HK.03/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024.

Di sinilah masalah mulai muncul. Berdasakan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 297 ayat 4, menyatakan, panitera pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada panitera MA, selambat-lambatnya 12 hari setelah tanggal permohonan terdaftar.

“Kalau mengacu kepada UU Kepailitan dan PKPU itu, batas akhir penyampaian jawaban adalah tanggal 11 Maret 2024. Namun sampai saat ini, belum dilaksanakan,” papar Livia.

Jika mengacu kepada Keputusan Mahkamah Agung (KMA) No 109 Tahun 2020, pasal 5.2.2 bagian 1 huruf n, menyatakan, panitera pengadilan wajib mengirimkan berkas perkara PK yang sudah lengkap ke panitera MA. Selambat-lambatnya 21 hari sejak permohonan didaftarkan. Artinya paling lambat tanggal 19 Maret 2024, berkas PK Hitakara sudah dikirimkan ke MA.  

“Kami mohon Ketua PN Surabaya agar berkas permohonan PK klien kami, segera dikirimkan ke MA. Selain demi kepastian hukum yang berkeadilan, kami berharap tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum acara dan KMA 109/2020 yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button