Market

Salurkan Bansos Beras, Bapanas dan Bulog Dituding Melanggar UU Kesos


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menuding Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog melanggar UU Kesejahteraan Sosial (Kesos). Karena terlibat dalam penyaluran bansos beras.

“Pemberian bansos beras yang sebelumnya bernama bansos pangan, dikoordinasikan Bapanas dan dilaksanakan atau disalurkan Perum Bulog secara nyata melanggar UU tentang Kesejahteraan Sosial,” kata Anthony, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Karena, lanjut Anthony, pelaksanaan pemberian bansos beras itu, merupakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipimpin Tri Rismaharini. 

“Pertama, bantuan langsung berbentuk pangan maupun uang tunai, merupakan bagian dari bansos, yang pada gilirannya merupakan bagian dari Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hal itu diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” paparnya.

Kedua, lanjut Anthony, penyelengaraan Perlinsos diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, Perlindungan Sosial merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Sosial.

Dalam pasal 4 dan 5 dalam Perpres 110/2021, kata Anthony, menegaskan bahwa Kemensos mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan perlinsos, termasuk bansos pangan atau beras.

“Maka dari itu, Kemensos dilengkapi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” kata Anthony.

Kesimpulan Anthony, pemberian bansos beras maupun Bansos Langsung Tunai (BLT), merupakan bagian dari Perlinsos yang menjadi tugas dan fungsi dari Kemensos. “Artinya, Bapanas dan Perum Bulog tidak berwenang melaksanakan atau menyalurkan bantuan sosial pangan (beras),” pungkasnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button