News

Jelang Putusan, Pakar Hukum Harap MK Putuskan PSU Pilpres 2024


Dosen Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengeluarkan putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, MK kemungkinan besar tidak akan memutuskan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu. Untuk itu, MK harus melakukan PSU di beberapa wilayah.

“Akhirnya dengan situasi itu saya mencoba menetralisir optimisme saya terhadap putusan MK, paling berani sekalipun MK bukan mendiskualifikasi, tapi punya kemungkinan, karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin dia lakukan di tengah zona pragmatis yang ada di MK, ya paling maksimal sekali Mahkamah akan memutus pemungutan suara ulang, tapi di sejumlah wilayah,” kata Titi dalam sebuah diskusi, seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

PSU itu, menurut Titi dilakukan di daerah yang terdampak peristiwa manipulation of voters. Yang mana banyak pemilih yang berubah pendiriannya dan tidak mencerminkan pilihan yang otentik.

“Karena pengaruh apa? mobilisasi, intimidasi, politisasi Bansos, politisasi Banpres lalu kemudian apa namanya politisasi perangkat desa yang punya pengaruh misalnya,” ujar dia.

Untuk itu, MK sebagai pelabuhan terakhir dari keadilan pemilu seharusnya mampu mengeluarkan putusan yang berpihak kepada masyarakat meskipun juga MK menjadi bagian dari problematika dan masalah hukum Pemilu Indonesia.

“Jadi saya mencoba menetralisir ekspektasi dan harapan saya dengan, ya itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” ucap Titi menegaskan.

Sebagai informasi, MK berencana akan menjadwalkan sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button