Market

Deadline IKN 27 Mei 2024, Menko Luhut: Pemerintah Borong 2.086 Hektare Lahan Rakyat


Berjalannya waktu tak bisa diadang, megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mendekati batas waktu. Para menteri turun tangan biar lekas selesai.  

Terkait lahan 2.086 hektare, pemerintah siap memberikan ganti rugi dan relokasi untuk warga terdampak. Kepastian itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di IKN, Kaltim, Selasa (7/5/2024).

Hal ini, kata Luhut, merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek strategis IKN. “Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei,” katanya.

Lebih lanjut Menteri PUPR Basuki menjelaskan pemberian relokasi maupun ganti rugi itu dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.

Menurut dia, biasanya pemberian PSDK hanya berupa ganti rugi saja, namun kali ini pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN yakni berupa pemberian relokasi.

“Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah),” ujar dia

Dirinya mengatakan, saat ini, Kementerian PUPR sedang berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi oleh OIKN dan kepolisian setempat agar masyarakat bisa memahami komitmen pemerintah. Sehingga Kementerian PUPR bisa segera membangun infrastruktur relokasi di wilayah IKN.

“Ada dari OIKN, karena ini aset dalam penguasaan lahan, itu sedang disiapkan dari OIKN lokasinya,” ujar Basuki.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan pihaknya siap menyelesaikan masalah 2.086 hektare lahan yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut AHY, permasalahan yang ada di IKN bukan berada pada ranah kementerian yang dipimpinnya, meski demikian pihaknya siap menuntaskan permasalahan itu dengan menerbitkan sertifikat di wilayah tersebut.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button