News

Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Penyelundup 19 KG Sabu dari Malaysia


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyelundupkan 19 kilogram (Kg) sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, kelima tersangka berupaya menyelundupkan 19 kg sabu melalui perairan Aceh Timur.

“Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali,” kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur.

Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, para tersangka mengakui bahwa Sabu ini akan diedarkan di beberapa daerah.

“Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta,” ujar Mukti.

Mukti menambahkan, sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button